Macam-macam dan
pembagian air
1. Air yang suci dan
menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk
menyucikan benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari
bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya. Seperti air hujan, air laut,
air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari
mata air.
Firman Allah swt :
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ
بِهِ
Artinya : “Diturunkan-Nya air bagimu dari langit, supaya
kamu bersuci dengannya.”
(Al-Anfal : 11)
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadannya atau sifat
“ suci-mensucikan”, baik perubahan itu pada salah satu dari semua sifatnya yang
tiga (warna, rasa dan baunya) adalah sebagai berikut :
- Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang
atau megalir di batu belerang.
- Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah
dengan sebab ikan atau kiambang.
- Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala
perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah oleh sebab daun-daunan yang
jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
2. Air suci, tetapi
tidak mensucikan
Berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk
menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air :
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampurnya
dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut diatas.
Seperti kopi, teh dan sebagainya.
- Air sedikit, berarti kurang dari dua qullah (kalau tempatnya persegi panjang : 1 ¼
hasta. Lebar 1 ¼ hasta dan dalam 1 ¼
hasta. Kalau tempatnya bundar,maka garis tengahnya 1 hasta, dlam 2 ¼ hasta dan keliling 3 1/7 hasta). Sudah
terpakai untuk mengangkatkan hadats atau
menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak
pula bertambah timbangannya.
- Air pohon-pohon atau buah-buahan, seperti air yang keluar
dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam.
- Sudah berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak
boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis.
- Air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini
kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah tidak pula boleh dipakai lagi,
malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti dua qullah
atau lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.
4. Air yang makruh dipakai
Yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana
emas dan perak, air ini makruh dipakai untuk badan,tidak untuk pakaian,
terkecuali air yang terjemur ditanah sawah, air kolam dan tempat yang bukan
bejana yang mungkin berkarat.
Sumber : Buku.Fiqh Islam H. Sulaiman Rasjid
Coretan Terkait:
Title : Macam-macam dan Pembagian Air Dalam Islam Thaharah
Description : Macam-macam dan pembagian air 1. Air yang suci dan menyucikan Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda yan...