Bersuci
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya
termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat
shalat telah ditetapkan yang akan mengerjakan shalat, wajib suci dari
hadasts dan suci pula pakaian, badan dan tempat dari najis.
Firman Allah swt :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (al- baqarah : 222)
Urusan Bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut :
- Alat bersuci : air, tanah dan sebagainya.
- Kaifiat (cara) bersuci.
- Macam dab jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci Ada 2 bagian :
- Bersuci dari hadats. Bagian ini tertentu dengan badan: seperti mandi, mengambil air untuk shalat dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
Sumber : Buku.Fiqh Islam H. Sulaiman Rasjid
Coretan Terkait :
Title : Bersuci Dalam Islam
Description : Bersuci Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara s...