Cara Membuat SKCK
Langsung saja saya jelaskan :
1. Persiapakan poto 4x6 (8 lembar)
2. Foto kopi KTP (2 lembar)
setelah anda menyiapkan semua berkas
yang diatas.
1. Mentak surat Pengantar Ke
Kelurahan : Biaya tergantung Kelurahan setempat, kalu saya kemaran Rp. 10.000
2. Mentak surat pengatar ke Polsek :
Biaya Rp. 10.000
3. Kepolres :
- Pergi Keruang SKCK (Mengisi
pormulir)
- Pergi Keruang Sidik Jari
- Mentak Legalisir Foto kopi SKCK
yang sudah jadi
PEMBERITAHUAN :
Berdasarkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak
(PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal
23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh
pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI
2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
SIDIK
JARI = RP.35.000;
ADMINISTRASI
SKCK = RP.10.000;
Seluruh biaya tersebut akan
disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
semoga SKCK anda bermanfaat dan
diterima kerja dan lancar untuk kebuatuhan anda.
Title : Cara Membuat SKCK Terbaru
Description : Cara Membuat SKCK Langsung saja saya jelaskan : 1. Persiapakan poto 4x6 (8 lembar) 2. Foto kopi KTP (2 lembar) setelah anda menyi...