Benda-benda Yang Termasuk Najis
Suatu barang (benda) menurut
aslinya adalah suci selama ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda
najis itu banyak, diantaranya:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut
seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih
hidupnya seperti belalang dan mayat manusia, semuanya suci.
Firman Allah Swt:
…..حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ
Artinya : “Diharamkan atas kamu
bangkai”. (Al-maidah:3)
Adapun bangkai ikan dan binatang
darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak termasuk bangkai
yang umum dalam ayat tersebut, karena ada keterangan lain. Juz’ (bagian)
bangkai, seperti : daging, kulit, tulang, ulat, bulu dan gemuknya., semua itu
najis menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hambali, yang najis hanya
suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging
dan kulit. Suku-suku yang tidak bernyawa seperti, kuku, tulang tanduk dan bulu
semua itu suci. Suku-suku yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk
najis.
Dalail kedua mazhab tersebut:
Mazhab pertama mengambil dalil dari
makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu seperti yang
tersusun dari suku-suku tersebut. Mazhab kedua berdasarkan dengan hadist
maimunah.
Sabda Rasulullah Saw:
اِنَّمَاحَرُمَ اَكْلُهَاوَفِى رِوَايَةِ لَحْمُهَا
Artinya : “Sesungguhnya yang
haram ialah memakannya.” Pada riwayat yang lain, yang haram ialah dagingnya.
(Riwayat Jama’ah ahli hadis)
Berdasar atas hadis ini mereka
berpendapat bahwa menurut pengertian hadis tersebut, selain dari daging tidak
haram. Lagipula mazhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu
adalah suku-suku yang tadinya mengandung roh, suku-suku tang tadinya tidak
benyawa tidak dinamakan bangkai.
2. Darah
Segala macam darah itu najis,
selain hati dan limpa.
Firman Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيْر
“Diharamkan
atas kamu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” (Al Maidah : 3)
Sabda Rasululloh
SAW :
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : اَلسَّمَكُ
وَالْجَرَدُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah
dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang,
hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah).
Dikecualikan juga,
darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga
darah ikan. Kedua macam darah ini suci/dimaafkan, artinya dibolehkan/dihalalkan.
3. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik
yang kental maupun yang cair, karena nanah itu darah yang sudah busuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Yaitu tempat buang air besar dan kecil. Semua
itu najis selain mani, baik yang biasa seperti tahi, kencing atau yang tidak
biasa seperti madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika
ada syahwat yang seedikit), baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang
tidak halal dimakan.
Sabda Rasululloh
SAW :
اِنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جِى ءَلَهُ
بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ لِيَسْتَنْجِى بِهَا اَخَذَالحَجَرَيْنِ
وَرَدَّالرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذِهِرِكْسٌ
Sesungguhnya
Rasululloh SAW diberi dua biji batu dan sebuah tahi kering untuk dipakai
istinja’, beliau mengambil dua batu saja sedangkan tahi, beliau kembalikan dan
berkata : “Tahi ini najis”. (Riwayat Bukhari)
Sabda Rasululloh
SAW :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ بَالَ
الْاَعْرَابُ فِى الْمَسجِدِ صَبُّوْا عَلَيْهِ ذُنُوْبًا مِن مَاءٍ
Ketika Al
A’rab kencing di dalam mesjid, beliau bersabda : “Tuangilah olehmu tempat
kencing itu dengan setimba air,” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasululloh
SAW :
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ : كُنتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ
اَنْ اَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ
الْمِقْدَادَ فَسَأَلُهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari ‘Ali,
katanya : “Saya sering keluar madzi, sedang saya malu menanyakannya kepada
Rasululloh SAW, maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya
kepada beliau. Jawab beliau : “Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu.”
(Riwayat Muslim)
5. Arak
Tiap-tiap minuman keras yang
memabukkan.
Firman Allah SWT :
اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ
وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya
arak, judi, berhala, dan bertenung itu najis, keji pekerjaan setan.” (Al Maidah
: 90)
6. Anjing dan babi.
Semua hewan suci kecuali anjing dan
babi.
Sabda Rasululloh
SAW :
طَهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“ Cara mencuci
bejana seorang dari kamu, apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali,
salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah,” (Riwayat Muslim)
Cara mengambil
dalil dengan hadis tersebut adalah, dalam hadis ini kita disuruh mencuci bejana
yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu adalah disebabkan tiga perkara : (1)
karena hadats, (2) karena najis, (3) karena kehormatannya. Di mulut anjing
sudah tentu tidak ada hadats, kehormatan juga tidak. Sebab itu, pencucian hanya
karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih
buruk daripada anjing.
Setengah ulama
berpendapat bahwa anjing itu suci, mereka beralasan dengan hadis yang
diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar, bahwa di zaman Rasululloh SAW
anjing-anjing banyak keluar masuk mesjid dan tidak pernah dibasuh. Selain dari
itu, Allah berfirman :
فَكُلُوْا مِمَّآاَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
“Dihalalkan
bagi kamu memakan binatang yang ditangkap anjing.” (Al Maidah : 4)
Dalam ayat ini
kita dibolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh
mencucinya lebih dahulu, sedangkan binatang itu sudah tentu bergelimang dengan
air liur anjing yang menangkapnya.
Pendapat pertama
menjawab bahwa keluar masuk anjing ke mesjid tidak menunjukkan sucinya, karena
membolehkan memakan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya,
hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah
cukup diterangkan pada tempat yang lain.
7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian badan binatang
yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Mksudnya, kalau bangkainya
najis, yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya
suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari
ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Firman Allah SWT :
وَمِنْ اَصْوَا فِهَاوَاَوْبارِهَا وَاَشْعَارِهَآاَثَاثًا
“Dari
bulu-bulu binatang, baik yang berupa bulu domba dan bulu unta, atau berupa buli
kambing, semua itu boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga.” (An Nahl :
80)
Semua najis tidak
dapat dicuci terkecuali arak, apabila ia sudah cuka dengan sendirinya maka ia
menjadi suci apabila cukup syarat-syaratnya, begitu juga kulit bangkai dapat
dicuci dengan jalan disamak.
Sumber : Buku.Fiqh Islam H. Sulaiman Rasjid
Coretan Terkait: