Wudhu’
(mengambil air untuk shalat)
Perintah wajib wudhu’ bersamaan dengan
perintah wajib shalat
Lima waktu,yaitu satu tahun setengah
sebelum tahun hijriyah.
Firman Allah swt:
يــأيهاالذين ءامنوا إذا قمتم إلى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين المائدة: 6
Artinya : ‘’Hai orang- orangyang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah basuh (cuci) mukamu, kedua tanganmu sampai dua siku, sapulah kepalamu, dan
basulah kakimu sampai kedua mata kaki.’’ (Al-Maidah : 6)
Syarat-syarat wudhu,
- Islam
- Mumaiyiz, karena wudhu’ itu ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang tidak beragama
islam dan orang yang belum mumaiyiz tidak diberi hak untuk berniat,
- Tidak berhadats besar
- Dengan air yang suci dan menyucikan.
- Tidak ada yang menghalangi sapainya air kekulit seperti geTah dan sebagainya yang melekat
diatas kulit angota wudhu’
Fardhu (rukun) wudhu’
1. Niat
Hendaklah berniat (menyengaja)mengankat
hadats atau menyengaja berwudh’`
Sabda Rasulullah saw:
“Sesungguhnya seghariala amal perbuatan
itu dengan niat.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksut dengan niat menurut syara’,
yaitu kehendak senaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum
Allah swt.
Firman Allah swt:
.............وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Artinya : “Tidaklah mereka disuruh
selain mengabdi menurut perintah Allah serta dengan ikhlas beragama pada-Nya.”
(Al-Bayyinah : 5)
2. Membasuh Muka
Beralasan ayat diatas (Al-Maidah : 6)
Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah
atas sampai kedua tulang dagu sebelah kebawah. Lintangnya dari telinga
ketelinga ; seluruh bagian muka yang tersebut wajib dibasuh, tidak boleh
ketinggalan sedikit pun, bangkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin
terbasuh semuanya. Menurut qa’idah ahli fiqh: “sesuatu yang hanya dengan dia
dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib.”
3. Membasuh Dua Tangan Sampai Kesiku
Makusutnya, siku juga wajib dibasuh. Keterangannya
juga ayat tersebut diatas. (Al-Maidah : 6).
4. Menyapu sebagian kepala
Walau sebagian kecil sekalipun,
sebaiknya tidak kurang dari selembar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit
kepala atau rambut. Alasannya juga ayat tersebut.
5. Membasuh Dua Telapak Kaki Sampai Keduan Mata Kaki
Maksutnya, dua mata kaki wajib juga
dibasuh;
Keterangannya juga ayat tersebut diatas.
6. Menertibkan Rukun Diatas
Selain dari niat dan membasuh muka,
kedua wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yan lain.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya : “Mulailah pekerjaan mu dengan
apa yang dimulai oleh Allah swt.” (Riwayat Nasai)
Sumber: Buku Hal 26-27. Fiqh islam H. Sulaiman Rasjid
Title : Syarat Rukun Wudhu Menurut Islam
Description : Wudhu’ (mengambil air untuk shalat) Perintah wajib wudhu’ bersamaan dengan perintah wajib shalat Lima waktu,yaitu satu tahun seteng...