PERJANJIAN
KONTRAK RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya
disebut yang menyewakan;
2.
Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat
……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut
penyewa;
Dengan
ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah
yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya
kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang
menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp.
…….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)
Pembayaran sewa rumah dilakukan
secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima
yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal
2
(1)
Jika terjadi pembatalan perjanjian
ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan
kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti
kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)
Jika terjadi pembatalan perjanjian
ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa
tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari
yang menyewakan.
(3)
Selama jangka waktu sewa, baik
sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan
dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga),
dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
kepada yang menyewakan.
Pasal
3
(1)
Selama waktu sewa, penyewa wajib
merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya
atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)
Jika terjadi kerusakan-kerusakan
kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada
di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi
tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal
4
(1)
Penyewa wajib membayar sendiri biaya
pemakaian aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang
disewanya itu.
(2)
Jika terjadi kerugian akibat
kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab
mengganti kerugian tersebut.
Pasal
5
(1)
Jika penyewa ingin memperpanjang
jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian
ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak
yang menyewakan.
(2)
Setelah jangka waktu sewa berakhir
sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera
mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah
kepada pihak yang menyewakan.
Pasal
6
Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini
dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya
kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH
INI :
- NAMA
:
UMUR
:
ALAMAT :
PEKERJAAN
:
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT
SEBAGAI PIHAK I
- NAMA
:
UMUR
:
ALAMAT
:
PEKERJAAN
:
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT
SEBAGAI PIHAK II
PIHAK KE I MENGONTRAKAN RUMAH
TERSEBUT KEPADA PIHAK II DENGAN KESEPAKATAN HARGA PER TAHUN……………(……………………..).
PENGONTRAK (PIHAK KE II) MENGONTRAK
SELAMA……..TAHUN.
PIHAK KE II MENGONTRAK DENGAN
FASILITAS YANG ADA DAN TIDAK BERHAK MERUBAH ATAU MENGGANTI BANGUNAN TANPA
PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK KE I.
APABILA HABIS MASA KONTRAK, PIHAK KE
II MENGEMBALIKAN RUMAH TINGGAL TERSEBUT, KECUALI ADA KESEPAKATAN BERIKUTNYA.
BIAYA REKENING LISTRIK, AIR PDAM DAN
KETENTUAN RT LAINNYA WAJIB DIBAYAR PIHAK II SETIAP BULANNYA.
DEMIKIAN SURAT PERJANJIAN INI DIBUAT
DENGAN KESADARAN DAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK TANPA TEKANAN PIHAK LAIN.
HAL-HAL DILUAR KETENTUAN TERSEBUT
MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK KE II.
Ngawi,………………201x
SAKSI
PIHAK KE
II
PIHAK KE I
(……………..)
(………………..)
(.…………....)